- Buka situs Dirjen Pajak.
- Klik tombol ‘Daftar’ untuk membuat akun.
- Isi data pendaftaran (email, username, password, dll) dengan benar.
- Buka kotak masuk email yang tadi digunakan untuk mendaftar.
- Buka email dari Dirjen Pajak.
- Klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun kalian.
- Setelah itu, login ke situs Dirjen Pajak.
- Selanjutnya kalian akan dibawa ke halaman pembuatan NPWP.
- Isi data dengan benar sesuai formulir yang ada.
Ikutilah semua proses pengisian data dengan teliti. Jika data yang kalian masukkan benar, kalian akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara.
Nah, setelah semua data terisi, klik tombol ‘Daftar.’ Setelah tombol tersebut kalian klik, formulir akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kalian mendaftar.
Proses masih belum selesai. Kalian masih perlu mencetak dokumen yang ada di layar komputer. Dokumen tersebut adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.
Jika sudah tercetak, tanda tangani surat tersebut. Setelah itu, gabung kedua surat itu dengan persyaratan yang telah saya sampaikan sebelumnya.
Selanjutnya, kalian bisa scan berkas tersebut satu per satu. Setelah itu, unggah file ke dalam situs e-Registration.
Cek status berkas kalian di situs e-Registration atau email. Jika statusnya ditolak, kalian perlu memperbaiki data yang mungkin kurang lengkap.