Vivobook X BAPE
Vivobook X BAPE
Vivobook X BAPE

Begini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Begini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Avatar of Indri
Indri Penulis

Membuat NPWP Pribadi sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Simak artikel ini untuk ketahui cara membuat NPWP Pribadi secara online.

Sebagai warga Indonesia, kalian tentu tidak asing dengan istilah NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP wajib dimiliki oleh warga Indonesia. Sebab nomor ini digunakan untuk berbagai administrasi, termasuk untuk membayar pajak dan SPT Tahunan.

NPWP bisa dibuat secara offline atau online. Tapi kali ini saya hanya akan membahas cara membuat NPWP Pribadi secara online. Yuk, simak caranya.

Begini Cara Mudah untuk Membuat NPWP Pribadi Secara Online
Sumber Gambar : Klik Pajak

Cara Membuat NPWP Secara Online

Syarat Membuat NPWP Pribadi

Sebelum membuat NPWP Pribadi, ada beberapa persyaratan yang perlu kalian penuhi sebagai Wajib Pajak.

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha

  • Fotokopi KTP (untuk WNI).
  • Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).

Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan Usaha

  • Fotokopi KTP (WNI).
  • Fotokopi paspor, KITAS, KITAP (WNA).
  • Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha.
  • Surat pernyataan di atas materai kalau WP benar-benar menjalankan usaha.

Cara Membuat NPWP Pribadi

Setelah melengkapi persyaratan di atas, kini saatnya membuat NPWP Pribadi secara online. Kalian bisa simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui cara lengkapnya.

  • Buka situs Dirjen Pajak.
  • Klik tombol ‘Daftar’ untuk membuat akun.
  • Isi data pendaftaran (email, username, password, dll) dengan benar.
  • Buka kotak masuk email yang tadi digunakan untuk mendaftar.
  • Buka email dari Dirjen Pajak.
  • Klik link aktivasi untuk mengaktifkan akun kalian.
  • Setelah itu, login ke situs Dirjen Pajak.
  • Selanjutnya kalian akan dibawa ke halaman pembuatan NPWP.
  • Isi data dengan benar sesuai formulir yang ada.

Ikutilah semua proses pengisian data dengan teliti. Jika data yang kalian masukkan benar, kalian akan mendapat surat keterangan terdaftar sementara.

Nah, setelah semua data terisi, klik tombol ‘Daftar.’ Setelah tombol tersebut kalian klik, formulir akan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kalian mendaftar.

Proses masih belum selesai. Kalian masih perlu mencetak dokumen yang ada di layar komputer. Dokumen tersebut adalah Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Jika sudah tercetak, tanda tangani surat tersebut. Setelah itu, gabung kedua surat itu dengan persyaratan yang telah saya sampaikan sebelumnya.

Selanjutnya, kalian bisa scan berkas tersebut satu per satu. Setelah itu, unggah file ke dalam situs e-Registration.

Cek status berkas kalian di situs e-Registration atau email. Jika statusnya ditolak, kalian perlu memperbaiki data yang mungkin kurang lengkap.

Tapi jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP kalian akan segera dikirim ke alamat. Nah itulah tips membuat NPWP Pribadi secara online. Bagaimana, mudah bukan? Kalau begitu selamat mencoba ya!

Penulis