Section 230 pada Communications Decency Act memberi perlindungan hukum pada platform online untuk melakukan moderasi di situs mereka sesuai kebijakan yang mereka miliki. Penyedia layanan tidak diperlakukan sebagai penerbit atau pembicara dari konten yang dibuat oleh pengguna lain.
Kabar mengenai rancangan keputusan presiden ini tentu saja memancing kehebohan. The Guardian menyebutkan kalau para akademisi menganggap keputusan Presiden Trump ini “tidak punya gigi” secara hukum, hanya mengalihkan perhatian dari fakta kalau korban meninggal akibat Covid-19 di Amerika sudah mencapai 100.000 jiwa.
Di sisi lain, keputusan presiden itu dianggap bisa lebih memunculkan bahaya. Kalau media sosial dibungkam dari sisi moderasi, konten di internet bisa berjalan liar dan penuh manipulasi.
Konfrontasi Meluas
Melansir The New York Times, ada hal menarik lain. Konfrontasi Twitter dengan Presiden Trump ini memancing perdebatan di Silicon Valley.
Mark Zuckerberg, pendiri Facebook, menyatakan dalam wawancara di Fox News kalau Twiitter tidak layak menandai tweet Presiden Trump. “Saya percaya kalau Facebook tidak akan jadi hakim atas semua yang dikatakan orang di internet.”
Jack Dorsey, CEO Twitter, kemudian membalas melalui sebuah tweet, “Hal ini (penandaan tweet) tidak membuat kami menjadi ‘hakim’, tujuan kami adalah menghubungkan pernyataan yang meragukan dan menunjukkan informasi terkait sehingga setiap orang bisa menilainya sendiri.”