Membuat NPWP Pribadi sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Simak artikel ini untuk ketahui cara membuat NPWP Pribadi secara online.
Sebagai warga Indonesia, kalian tentu tidak asing dengan istilah NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
NPWP wajib dimiliki oleh warga Indonesia. Sebab nomor ini digunakan untuk berbagai administrasi, termasuk untuk membayar pajak dan SPT Tahunan.
NPWP bisa dibuat secara offline atau online. Tapi kali ini saya hanya akan membahas cara membuat NPWP Pribadi secara online. Yuk, simak caranya.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Sebelum membuat NPWP Pribadi, ada beberapa persyaratan yang perlu kalian penuhi sebagai Wajib Pajak.
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha
- Fotokopi KTP (untuk WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) (untuk WNA).
Wajib Pajak (WP) Pribadi yang Menjalankan Usaha
- Fotokopi KTP (WNI).
- Fotokopi paspor, KITAS, KITAP (WNA).
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha.
- Surat pernyataan di atas materai kalau WP benar-benar menjalankan usaha.
Cara Membuat NPWP Pribadi
Setelah melengkapi persyaratan di atas, kini saatnya membuat NPWP Pribadi secara online. Kalian bisa simak langkah-langkah di bawah ini untuk mengetahui cara lengkapnya.