Pajak terkadang menjadi momok menakutkan bagi sebagian orang. Namun jangan khawatir, karena kalian bisa mengisi SPT Tahunan Pribadi secara online.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk lapor SPT Tahunan Pribadi. Salah satunya adalah mengisi formulir SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.
Situs ini memiliki fitur e-Filling pajak pribadi. Dengan fitur tersebut, pelapor bisa mengisir formulir SPT Tahunan Pribadi secara mudah.
Dengan melapor SPT Tahunan Pribadi melalui situs OnlinePajak, maka kalian akan menghemat waktu dan biaya. Sebab situs ini bisa digunakan kapan pun dan dimana pun.
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi Melalui OnlinePajak
- Jika belum memiliki akun OnlinePajak, silakan lakukan pendaftaran disini.
- Buka akun OnlinePajak.

- Pada menu navigasi, pilih ‘SPT Tahunan Pribadi’.

- Isi NPWP Pribadi dengan membuat pelaporan baru.

- Untuk memilih SPT/Formulir 1770 S atau SPT/Formulir 1770 SS, pilih salah satu pertanyaan pada gambar di bawah ini.

- Dalam contoh tersebut, pendapatan kotor lebih dari Rp 60 juta dalam setahun. Sehingga yang tersedia adalah Formulir 1770 S.
- Lengkapi data pribadi seperti status pernikahan, jumlah tanggungan (apabila punya), serta status kewajiban pajak suami istri, dll.
- Klik ‘Selanjutnya’.

- Isi data pajak dengan klik ‘Tambah Form 1721 A1 atau A2’.

- Selanjutnya lengkapi pula data tambahan seperti yang ada di gambar berikut.

- Apabila data tambahan sudah terisi penuh, klik ‘Selanjutnya’.
- Jika jumlah pajak yang dibayar nihil, kalian bisa mengisi nomor EFIN terlebih dahulu.
- Klik ‘Simpan’.
- Kemudian lanjutkan dengan klik tombol ‘Lapor’.
Itulah tutorial cara mengisi formulir SPT tahunan pribadi lewat OnlinePajak. Kamu juga bisa membaca cara mudah bayar pajak lewat ATM.