Presiden Donald Trump disebut akan menandatangani sebuah keputusan pemerintah yang berpotensi membungkam media sosial. Hal ini terjadi menyusul kejadian Twitter menandai kicauan Presiden Amerika itu sebagai “tidak benar”.
Beberapa waktu lalu, Twitter menerapkan sistem label pada tweet yang mengandung fakta meragukan. Label yang menyarankan agar pengguna melakukan cek fakta ini muncul karena banyaknya berita hoax soal pandemi COVID-19.
Label meragukan ini pun mampir di tweet Presiden Trump.
Twitter Menandai Kicauan Presiden Trump
Presiden Trump memang sudah terkenal hobi nge-tweet. Tidak jarang tweet sang presiden ini memancing kontroversi. Bahkan menjadi meme di internet.
Pada hari Senin, 25 Mei 2020, Twitter menandai tweet Presiden Trump mengenai keamanan proses mail-in ballots (pemberian suara untuk pemilu melalui surat). Twitter mengangap kedua tweet tersebut menyalahi “Kebijakan integritas kewarganegaraan” yang membatasi pengguna untuk menyebar “informasi menyesatkan tentang prosedur untuk berpartisipasi dalam proses kewarganegaraan (misalnya, bahwa memilih dapat dilakukan dengan Tweet, pesan teks, email, atau panggilan telepon di wilayah yang tidak memungkinkan hal ini).”
Presiden Trump kemudian menanggapi bahwa Twitter justru melakukan hal tersebut. Ia menyebutkan dalam tweet-nya kalau “(perusahaan) Teknologi Besar melakukan segala upaya dengan segala daya untuk menyensor kemajuan pemilu 2020.” Presiden Trump pun menambahkan kalau ia “tidak akan tinggal diam.”
Rancangan Keputusan Presiden
Menyusul kejadian ini, Presiden Trump dikabarkan bersiap menandatangani keputusan presiden (executive order) yang bisa melemahkan posisi media sosial. Keputusan ini akan mencabut perlindungan media sosial yang ada di Communications Decency Act di bawah Section 230.