Ada gosip yang mengatakan kalau sebuah platform kripto berbasis Syariah saat ini tengah dikembangkan, dan perkiraan rilisnya tahun ini.
Menurut Cointelegraph, saat ini ada sebuah tim yang berbasis di Sydney, Australia tengah membangun platform kripto berbasis Syariah pertama di dunia. Jadi platform ini bakal memadukan antara keunggulan DeFi dengan unsur Syariah Islam.
Platform tersebut kabarnya bakal bernama “Marhaba Decentralized Financial Platform,” dan diprediksi bakal diluncurkan dalam beberapa bulan mendatang (lebih jelasnya tahun ini).
Cara Kerja Platform Kripto Syariah “Marhaba”
Soal cara kerja Marhaba sendiri tentu bakal menaati prinsip keuangan Syariah. Di mana “badan keuangan menyediakan layanan, sedangkan kliennya harus menang dalam transaksi keuangan.”
Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Naquib Mohammed, Chief Innovation Officer Blockchain Australia dan CEO sekaligus pendiri Marhaba.
“Kami tengah membangun platform yang tujuannya untuk inklusivitas komunitas dan tempat terpercaya, di mana umat Muslim bisa bergabung tanpa khawatir akan melanggar aturan agama,” kata Naquib.
Agar Marhaba makin mantab, Naquib mencari cendekiawan Islam yang paham soal aset kripto. Hal ini dilakukan agar Marhaba yang ia dirikan ‘benar-benar’ tak melanggar Syariah Islam.
Untuk strategi kedepannya, Marhaba DeFi bakal meluncurkan “Sahal Wallet” yang bakal mendukung hak asuh dan transfer “token serta NFT berbasis Syariah.”
Marhaba juga bakal mempekerjakan tim penasihat Syariah internal profesional. Tugas mereka adalah memastikan produk dan token yang didukung Marhaba benar-benar dipandu secara Syariah.
Syahal Wallet nantinya juga bakal diintegrasikan dengan “ethical trading” ala Marhaba, “yield maximizer buckets,” amal desentralisasi, solusi pembayaran, dll.
Platform ini juga akan coba menjajaki produk pinjaman. Tapi karena pemungutan bunga dilarang secara hukum Syariah, jadi Marhaba bakal menawarkan pinjaman tanpa membebankan bunga kepada si peminjam.
Terakhir, Marhaba bakal meluncurkan NFT Market akhir tahun ini. Tim Marhaba bakal merangkul seniman kaligrafi Islam untuk dijadikan token pada platform.
Waw, kalau dilihat dari apa yang dibeberkan oleh Naquib, Marhaba sepertinya benar-benar menjanjikan ya. Apalagi buat umat Muslim yang pengin mencoba peruntungan dalam platform kripto.
Oya, buat yang belum tahu, Islam memang sangat melarang apa pun yang berbau riba. Konsep riba dalam Islam intinya melarang produk ‘pinjaman berbunga tinggi,’ ‘transaksi yang mirip dengan perjudian (maysir)’ serta ‘transaksi yang menimbulkan risiko atau keraguan berlebihan (gharar).’
Berkaca soal konsep riba dalam Islam, inilah yang bikin Bitcoin saat ini masih diperdebatkan oleh banyak ulama. Pasalnya, sampai sekarang tak ada yang tahu siapa pencipta Bitcoin (Satoshi Sakamoto adalah nama palsu). Itu artinya kalau kita nggak tahu penciptanya, maka transaksi Bitcoin sama saja meragukan (gharar).
Semoga saja Marhaba benar-benar bebas dari unsur riba. Jadi umat Muslim bisa melakukan transaksi kripto tanpa khawatir terjerat riba. Gimana, kamu nanti mau coba nggak?