Saat, ini smartphone atau hp sudah begitu erat dengan kehidupan personal dan sosial seseorang. Kadang sampai kita lupa batas-batas yang ada. Sebagai contoh, adakah undang-undang privasi hp? Ternyata ada, dan konsekuensinya yang cukup berat.
Seperti sudah disebut di atas, hp sudah menjadi bagian dari kehidupan sosial. Mulai dari ngobrol dengan teman, memotret acara pernikahan, merekam video aktivitas hobi, bahkan sampai mencari jodoh.
Selain itu, kita juga sering berbagi banyak lewat ponsel. Apalagi di era media sosial dan penyimpanan cloud. Berbagi foto, video, atau file apapun sangat mudah.
Nah, seiring berbagai hal yang bersifat personal bisa kita tunjukkan dengan mudah, kita jadi terlena. Tidak sedikit orang penasaran atau ingin tahu soal kehidupan orang lain. Dengan kata lain kepo.
Rasa wajar jika kita membuka hp teman atau anggota keluarga atau sebaliknya. Tapi seharusnya hal itu memang dilakukan dengan ijin. Karena bisa melanggar privasi dan membuat mereka tidak nyaman.
Ternyata memang ada peraturan yang menyatakan soal itu.
Undang-undang Privasi HP
Membuka dan memeriksa isi ponsel orang lain tanpa ijin melanggar hak privasi. Karena, kita sudah melampaui batas-batas pribadi dan melakukan hal pada sesuatu yang bukan hak milik kita, tanpa ijin.
Hak Privasi
Berdasar situs hukumonline.com, Peraturan paling mendasar dalam hal ini adalah pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45), yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Tidak hanya itu, pasal 28G ayat 1 UUD 45 ini juga selaras dengan Article 12 Universal Declaration of Human Right (UDHR). Article 12 UDHR ini kemudian diadopsi pula oleh Article 17 International Covenant of Civil and Political Right (ICCPR).
Kemudian Mahkamah Konstitusi menerjemahkan Article 12 UDHR di atas. Tepatnya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU VI/2008 soal Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam terjemahan itu, kata “privacy” diartikan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi.” Dengan begitu senada dengan pasal 28G ayat 1 UUD 45 tersebut di atas.
UU ITE
Lebih jauh lagi, ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yang mengubah Pasal 30 ayat (1) UU ITE sebelumnya.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.
Kemudian, undang-undang ini diterapkan lebih jauh dengan Pasal 46 ayat (1) UU ITE. Pada pasal ini disebutkan jengan jelas konsekuensinya.
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 juta
Wah, cukup berat kan konsekuensinya? Seseorang yang mengakses komputer atau hp orang lain tanpa ijin bisa kena sanksi pidana. Jadi jangan sembarangan dengan hp teman dan keluarga. Apalagi hp orang yang tidak kamu kenal.
Kenapa Melanggar Hak Privasi?
Sebenarnya sudah jelas bahwa isi hp itu memang berisi banyak hal pribadi. Tapi mungkin ada beberapa di antara kamu yang belum bisa membayangkan apa saja yang terkandung di dalamnya.
Saat ini, selain sebagai sarana berkomunikasi, ponsel juga menjadi alat pembayaran. Kita bisa bertransaksi atau melakukan jual beli lewat hp. Artinya, di dalamnya terdapat informasi rekening bank, informasi transaksi, dll.
Tentunya, data tersebut bisa berbahaya jika diketahui oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Pernah dengan soal kasus toko online dibobol hacker kan? Kalau kamu konsumen toko itu, pasti kamu merasa takut. Logikanya sama saja.
Kemudian, kita juga menggunakan smartphone untuk bekerja. Dengan begitu berkas dokumen perusahaan pun bisa berada di tangan kita. Sekali lagi, jika ada informasi kantor yang bersifat rahasia, tentu tidak layak jika diketahui oreh orang lain.
Di samping itu, masih ada banyak hal yang benar-benar bersifat pribadi lainnya. Foto pasangan suami istri, video anak, password berbagai situs dan layanan, dll. Jika file ini dilihat orang, kita jelas bisa merasa tidak nyaman.
Itulah sebabnya hak privasi menjadi salah satu hak asasi. Karena jika melanggarnya, kamu bisa merenggut kebebasan orang lain. Kebebasan apa? Orang bisa tidak bebas tidur karena takut, orang tidak doyan makan karena stres, dll.
Pertanyaan Yang Sering Muncul
Apakah ada undang-undang privasi?
Ada. Perlindungan terhadap hak privasi dijelaskan oleh pasal 28G ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45).
Apakah boleh membuka hp orang lain?
Boleh selama ada ijin. Jika membuka hp orang lain tanpa ijin, maka bisa terjerat Pasal 30 ayat (1) UU ITE dan Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
Kesimpulan
Jadi, jangan sembarangan mengakses hp teman, keluarga, atau siapapun. Karena memang ada undang-undang privasi HP. Lalu, seperti yang kamu lihat, ada sanksi yang cukup berat.
Di sisi lain, berhati-hatilah dengan ponsel milikmu. Jangan menaruhnya seenaknya. Karena bagaimanapun di dalamnya terdapat berbagai data dan informasi berharga. Waspadalah, waspadalah.
Jangan lupa juga baca juga artikel seru seputar teknologi lainnya di Urbandigital. Baca juga berbagai artikel soal gadget, aplikasi, game, atau tutorial lain dari saya, Anom.
Jika ada pertanyaan atau saran lebih lanjut, bisa tulis di kolom komentar, atau kirim email ke [email protected].